Ini Saran Epidemiolog Agar Indonesia Sukses Lacak Kontak Erat Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Jokowi melibatkan bintara pembina desa (Babinsa) maupun bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melacak kontak erat pasien Covid19. Namun epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, menganjurkan pemerintah menggunakan kader yang ada di setiap desa.

“Tracer terbaik adalah kader di desa nya masing2, bukan aparat keamanan, baik polisi atau TNI. Pengalaman negara ASEAN, yang membangun sistem kesehatan publik kuat dan bertahan dengan peran masyarakat, kader kesehatan, ibu PKK, kader gizi, dsb.,” begitu pernyataan Pandu yang diterima Mata Indonesia News, Sabtu 13 Februari 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan kementeriannya bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan pelacakan kontak erat dilakukan sampai tingkat paling kecil, paling rendah di seluruh desa dan kabupaten/kota, di seluruh RT dan RW.

Menteri Budi menegaskan untuk memerangi Covid19 tidak mungkin melakukannya sendiri melakukan pelacakan.

TNI akan mengerahkan 27.866 Babinsa, 1.768 Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar), dan 102 Bintara Pembina Potensi Dirgantara (Babinpot Dirga) di 7 provinsi di Jawa dan Bali untuk membantuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Selain itu TNI juga telah menyiapkan tenaga kesehatan TNI sebagai vaksinator untuk mendukung program vaksinasi nasional yang telah dicanangkan. Saat ini TNI telah memiliki 1.008 vaksinator terverifikasi dan akan meningkatkan jumlah tersebut dengan melatih 10.000 vaksinator baru.

TNI juga telah menyiapkan perangkat rantai dingin berupa coolbox yang telah didistribusikan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut TNI termasuk di 7 provinsi yang menjadi titik berat PPKM skala mikro.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini