Ini Sanksi untuk Siapapun yang Nekat Mudik Lebaran 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat yang berada di zona merah, terutama Jabodetabek.

Sebagai bentuk ketegasan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut.

“Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” kata Luhut di Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Luhut menyebut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020, sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran corona atau Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2020, dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang bersikeras ingin mudik di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ada 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara 24 persen masyarakat bersikukuh ingin mudik.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ujar Jokowi.

Sehingga, Jokowi memutuskan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN saja, namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini