Ini Profil Pembobol Bank BNI yang Diboyong Yasonna dari Serbia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun dijadwalkan akan tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis 9 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses ekstradisinya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 9 Juli 2020.

Yasonna mengungkapkan bahwa keterlibatan wanita asal Sulawesi Utara dalam kasus itu terjadi dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003. Kala itu Bank BNI cabang Kebayoran Baru menggelontorkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group. Perusahaan ini adalah milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan Letter of Credit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Aksi ini pun mulai dicurigai oleh pihak BNI pada Juni 2003. Usai melakukan penyelidikan ternyata perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Lalu pada tahun 2009, keberadaan wanita ini terendus. Ia diketahui berada di Belanda dan sering pulang-pergi ke Singapura. Bahkan ia diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Pemerintah sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun, kedua permintaan itu ditolak Belanda. Mereka malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di sana.

Lalu pada 10 tahun berselang, tepatnya 16 Juli 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Pemerintah pun bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara. Kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Meski sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri, namun pada akhirnya permintaan ekstradisi dikabulkan Serbia.

“Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

Keberhasilan ekstradisi Maria Paulina ini juga tak lepas dari pertukaran tahanan yang dilakukan pada tahun 2015. Kala itu, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev.

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Mata Indonesia, Yogyakarta - Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan. Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.
- Advertisement -

Baca berita yang ini