Ini Perjalanan Kasus Tri Susanti Sampai Ditahan Polda Jatim

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mak Susi atau kita kenal dengan Tri Susanti akhirnya dimasukkan ke penjara karena polisi sangat yakin dialah yang menyebabkan unjuk rasa anarkis di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menuding gara-gara hoax yang disebarkan Tri soal bendera merah putih masuk got di depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya, memincu kemarahan seluruh warga Papua dan Papua Barat. Berikut fakta yang ditemukan polisi hingga Mak Susi masuk penjara;

14 Agustus 2019

Mak Susi mengundang sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.

15 Agustus 2019

Mengunggah pengumuman di sebuah WhatsApp group yang berisi, “Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua.”

16 Agustus 2019

Kembali mengunggah konten di grup WhatsApp Info KB FKPPI, kali ini dalam bentuk gambar. Konten yang disebar Mak Susi diberi komentar, “Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.”

17 Agustus 2019

Masih di WhatsApp group FKPPI, Mak Susi kembali menulis komentar, “Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING”.

Saat terjadi aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

22 Agustus 2019

FKPPI Surabaya memecat Susi yang pernah menjadi pengurus ormas tersebut karena terlibat aksi massa.

26 Agustus 2019
Susi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB. Selain Tri Susanti, ada lima anggota ormas yang telah diperiksa polisi.

28 Agustus 2019

Penyidik Polda Jatim menetapkan status tersangka kepada Tri Susanti alias Susi selaku koordinator lapangan (korlap) aksi ‘pengepungan’ asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Penetapan status itu dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli.

Selain itu penyidik juga mencekal Tri Susanti dan menyita barang bukti telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang didalamnya tersimpan rekaman digital forensik.

Dalam kasus tersebut, Susi disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3 September 2019

Setelah menjalani pemeriksan selama 12 jam, sejak Senin 2 September 2019, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan Mak Susi untuk 24 jam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini