Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil Soal Anies Kembali Terapkan PSBB Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Mantan Wali Kota Bandung ini menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, keputusan yang diambil Anies harus dipertimbangkan matang. Sebab, kebijakan DKI Jakarta sangat berdampak besar terhadap stabilitas nasional.

Apalagi, sejak pandemi ini beberapa wilayah di Jabar selaras dengan kebijakan DKI Jakarta.

“Karena itu, saya mohon ke Pak Anies untuk konsultasikan dulu ke pemerintah pusat. Itu kesimpulan yang saya sampaikan. Setelah itu, kita tunggu saja apakah tanggalnya masih tetap,” kata Emil.

Emil menambahkan, dampak nyata kebijakan PSBB terasa hingga ke lantai saham. Dari informasi yang diterima, menurut Emil, indeks harga saham gabungan (IHSG) terperosok.

“Hampir Rp 300 triliun lari gara-gara statment. Itu juga menjadi hikmah kepada kita memang dalam statment Covid ini ditunggu oleh siapapun, baik oleh masyarakat, pelaku ekonomi. Sehingga menjadi sebuah kehati-hatian bagi kita, agar setiap pernyataan ini dihitung secara baik. Kalau pun itu berita buruk, dipersiapkan sebuah proses sehingga tidak akan terjadi dinamika,” kata Emil.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali PSBB secara total mulai 14 September 2020.

Artinya, segala pelonggaran aktivitas yang terjadi selama masa transisi dicabut kembali. Ada beberapa hal yang menjadi poin penting keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB mulai 14 September nanti.

Beberapa di antaranya seperti kewajiban perusahaan kembali menerapkan bekerja dari rumah secara total, pembatasan operasional kendaraan umum, hingga penutupan tempat wisata dan tempat ibadah besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini