Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2019, Sudah Siap Bersaing?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Bulan Agustus dan Oktober 2019 mendatang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin akan kembali membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“CPNS nanti bulan sepuluh (Oktober). PPPK tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira setelah 17 Agustus paling lama,” ujar Menteri Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Selasa 2 Juli 2019.

Syafruddin menyebut, pemerintah kekurangan formasi guru serta tenaga kesehatan, terutama perawat, bidan, dokter untuk mengisi Puskesmas. Dalam rekrutmen kali ini, jabatan tenaga administratif akan dikurangi.

“Terutama kebutuhan di bidang infrasturktur, juga kepentingan-kepentingan yang lebih menjurus kepada skill, jadi tenaga administratif akan kita kurangi,” ujarnya.

Untuk saat ini Syafruddin menyebut CPNS masih belum menerima jumlah kebutuhan dari daerah. Ketika ditanya mengenai sistem perekrutan seperti ranking, sang menteri berkata ingin tes yang dinamis dan fokus ke generasi muda.

“Pokoknya akan dibuat sistem sedinamis mungkin, sebagus mungkin untuk kepentingan bagaimana kualitas SDM itu bisa kita rekrut, kemudian tidak menafikan kebutuhan individu, generasi muda, yang ingin mengabdi pada negara,” katanya.

Mengenai jumlahnya untuk tahun ini mencapai 254.173 lowongan. Lowongan CPNS sebanyak itu di antaranya untuk kebutuhan pemerintah pusat dan daerah. Untuk pemerintah pusat, sebanyak 46.425 orang yang dibutuhkan dengan rincian untuk PNS sebanyak 23.213.

Jumlah tersebut diisi pelamar umum 17.519 orang dan dari sekolah kedinasan 5.694 orang. Kemudian, untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer sebanyak 23.212 orang.

Selanjutnya, untuk CPNS pemerintah daerah lowongannya sebanyak 207.748. Angka tersebut dengan rincian kebutuhan PNS 62.324 dan untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer sebanyak 145.424.

Untuk kebutuhan lowongan CPNS sendiri yang jumlahnya 62.324, sebanyak 62.249 diisi pelamar umum dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 75 orang.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini