Ini Isi Paket Bansos Covid-19 yang Jadi Bancakan Mensos dan Anak Buahnya Demi Fee Rp 10 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, penerimaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu,” ujar Firli di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

KPK menduga pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos ini sebanyak Rp 12 miliar. Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar.

Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari Batubar berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Paket bansos sembilan bahan pokok dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 berisi 10 jenis barang. Di antaranya adalah beras, mi instan, sarden, kecap, susu, dan sabun mandi.

“Isi paket sembako ada 10 jenis. Ada mie instan, kornet, sarden, saos sambal, kecap manis, susu, minyak goreng, teh celup, dan beras serta sabun mandi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 17 April 2020.

Paket sembako bantuan pemerintah yang nilainya Rp 600 ribu per keluarga per bulan itu disalurkan dua tahap dalam sebulan dengan nilai bantuan setiap kali penyaluran Rp 300 ribu per keluarga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini