Ini Bentuk Sturgeon, Ikan Berusia 500 Tahun yang Ditemukan di Bangkai Kapal Raja Denmark

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ikan Sturgeon akhirnya kembali ditemukan dalam bangkai kapal kerajaan perang Denmark berusia 500 tahun. Ikan purba yang dikabarkan hampir punah tersebut tersembunyi di bagian dapur kapal yang karam di Laut Baltik itu.

Akademisi dari Universitas Lund Brendan Foley mengatakan, bentuk tubuh ikan tersebut masih terawetkan dengan baik. Bangkai kapalnya pun berada dalam kondisi yang sangat baik karena lingkungan Baltik yang aneh.

“Salinitas yang rendah di sini tidak cocok untuk cacing kapal, yang biasanya gemar memakan kayu di laut dunia. Dasar laut adalah tanah liat halus, ideal untuk mengawetkan bahan organik, dan dengan kadar oksigen rendah berkontribusi pada pengawetan organik,” ujarnya, melansir The Guardian, Sabtu 5 September 2020.

Para arkeolog pun menduga ikan tersebut hanya ditemukan di Laut Baltik karena perairan itu memiliki kadar oksigen yang rendah.

Ini Bentuk Sturgeon, Ikan Berusia 500 Tahun yang Ditemukan di Bangkai Kapal Raja Denmark

Bangkai kapal dan ikan tersebut ditemukan usai para peneliti tersebut melakukan penggalian arkeologi sepanjang tahun 2019. Demikian laporan yang ditulis arkeolog dari Universitas Lund di Swedia dalam artikel terbaru di Journal of Archeological Science.

Sebagai informasi, Pada tahun 1495, Raja Denmark Hans berlayar ke Swedia dengan tujuan untuk memulihkan persatuan negara Skandinavia. Ia menaiki kapal perang favoritnya, Gribshunden.

Namun, di tengah jalan, kapal itu tenggelam di pantai Ronneby bersama dengan muatannya dan sebagian dari awaknya. Ronneby merupakan sebuah kota yang sekarang menjadi bagian dari Swedia tetapi pada masa itu menjadi bagian dari Denmark. Tubuh Hans tidak ditemukan saat itu.

Hilangnya kapal itu harus menjadi pukulan telak bagi keluarga Hans. Bahkan secara material mempengaruhi kekuatan politik dan militernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini