Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Bagi Transportasi Darat, Laut dan Udara Dari 18-24 Mei

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengaturan perjalanan setelah larangan mudik Lebaran mulai berlaku sejak Selasa 18 Mei 2021. Kebijakan ini sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi kendaraan pribadi yang menggunakan transportasi darat, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas Covid-19.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 x 24 jam.  Namun, bagi anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Meski demikian, perjalanan dengan menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Tidak hanya untuk transportasi darat, jenis transportasi lain seperti laut juga wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR/ rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Meski hanya menyebrang namun pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia atau sebuah Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang berbentuk elektronik. Cara mendapatkannya cukup dengan mengunduh aplikasinya di smartphone.

Selain itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi yang mencakup pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten dan provinsi tidak wajib memperlihatkan surat hasil tes Covid-19.

Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid tes antigen juga wajib diperlihatkan saat pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara, maksimal 1 x 24 jam.  Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini