Ini Aturan Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4 dari Kemenhub

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Persyaratan naik pesawat selama PPKM kini ikut disesuaikan dengan aturan perpanjangan PPKM level 3-4 di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali. Aturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan udara yang dimuat dalam Surat Edaran Kemenhub No 57 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, surat edaran Kemenhub tersebut berlaku sejak 26 Juli 2021. Namun belum ditentukan sampai kapan syarat-syarat tersebut akan berlaku.

Dalam aturan tersebut, syarat perjalanan diatur sesuai dengan tingkatan level PPKM yang berlaku di suatu daerah.

“Untuk PPKM level 4 dan 3 misalnya, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan keterangan hasil negatif PCR test dengan sampel 2×24 jam,” ujarnya, Rabu 28 Juli 2021.

Kemudian mengenai kapasitas, untuk pesawat udara kategori jet transpor narrow body dan wide body yang digunakan untuk mengangkut penumpang selama PPKM harus menyesuaikan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang.
“Maksimal 70 persen dari total kapasitas angkut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan technical landing.

Berikut adalah daftar aturan baru untuk perjalanan udara yang dimuat dalam Surat Edaran Kemenhub No 57 Tahun 2021.

1. Untuk penerbangan di wilayah PPKM level 4 dan 3 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR negatif dengan sampel maksimal 2×24 jam.

2. Untuk penerbangan di wilayah PPKM level 2 dan 1 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR atau rapid test antigen negatif dengan sampel maksimal 2×24 jam.

3. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk melakukan perjalanan.

4. Persyaratan kesehatan, mulai kartu vaksin dan tes PCR atau antigen dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

5. Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini