Ini Angkutan Umum di 16 Kawasan Perluasan Ganjil-Genap

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan 16 perluasan penerapan kebijakan kendaraan bernomor ganjil dan genap. Maka, akan ada layanan angkutan umum di kawasan tersebut.

“Guna mendukung penggunaan angkutan umum terintegrasi di Jakarta, serta turut mengubah pola pergerakan masyarakat ke arah yang positif, melanjutkan pola yang telah terbentuk selama penerapan kebijakan ini sejak tahun lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Angkutan umum yang dimaksud adalah bus-bus Transjakarta dan MRT Jakarta yang bisa diakses sebagai berikut:

MRT (Bundaran HI-Lebak Bulus)

Utara: Koridor 5 (Kp. Melayu-Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan-Tj. Priok), Koridor 12 (Tj. Priok-Pluit);

Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas), Koridor 7 (Kp. Rambutan-Kp. Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 11 (Kp. Melayu-Pulo Gebang);

Barat: Koridor 3 (Kalideres-Harmoni), Koridor 13 (Cileduk-Blok M);
Selatan: Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).

Sedangkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil-genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang

Selain itu Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Sosialisasi penerapan tersebut dimulai hari ini 7 Agustus hingga 8 September, sedangkan uji coba dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September. Baru pada 9 September diterapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini