Ini Alasan Pemerintah Naikan Cukai Rokok Tahun 2020

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Untuk mengendalikan konsumsi rokok baik legal maupun ilegal, Pemerintah Indonesia akan menaikkan cukai rokok pada 1 Januari 2020 rata-rata sebesar 23 persen. Begitu pula dengan harga jual eceran yang akan naik rata-rata 35 persen.

“Selain itu, bertujuan menjamin keberlangsungan industri rokok dan untuk menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya.  Juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis yang diterima Minews.id.

Nufransa juga mengatakan kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya populasi manusia yang mengalami penyakit akibat rokok. Selain itu semakin banyak perokok di kalangan anak dan remaja maupun perempuan .

Angka prevalensi perokok secara global naik dari 32,8 persen menjadi 33,8 persen. Begitu juga perokok usia anak dan remaja meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.

Perokok perempuan juga meningkat drastis dari semula hanya 1,3 persen menjadi 4,8 persen.

Untuk mengamankan kebijakan tersebut agar efektif di lapangan, Kata Nufransa, pemerintah tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai.

Pemerintah sadar, kebijakan menaikkan cukai itu kemungkinan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Maka, Kementerian Keuangan akan melakukan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK dan aparat penegak hukum mengatasi tumbuhnya peredaran rokok ilegal.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Bangun IKN Dengan Tetap Memberdayakan Masyarakat Lokal

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang memindahkan pusat pemerintahan, tapi juga tentang membangun masa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini