Ini Alasan Menteri ESDM Minta Sektor Industri Serap Energi Listrik dari PLN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sektor industri di Indonesia diimbau memenuhi kebutuhan listriknya atau menyerap energi daya listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Imbauan itu datang langsung dari Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Pernyataan itu disampaikan Arifin agar pasokan listrik yang saat ini tersedia dapat terserap dengan baik. Saat ini, kata Arifin, pasokan energi pada awalnya mengikuti asumsi pertumbuhan listrik yang cukup tinggi

“Dahulu kan Pemerintah membangun pembangkit listrik berdasarkan asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi yakni 6,5 persen per tahun, namun kenyataan yang terjadi pertumbuhan hanya 4 persen saja, karena itu pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle,” ujar Menteri Arifin di Jakarta, Minggu 8 Maret 2020.

Di sisi lain, Arifin meminta PLN untuk proaktif untuk mencari pelanggan sehingga kelebihan pasokan yang saat ini ada dapat diserap oleh pelanggan. “PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri karena ini business to business PLN,” kata dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk melakukan aksi korporasi mencari pasar baru. Rida mengatakan, investasi PLN untuk sementara tidak lagi difokuskan untuk membangun pembangkit, namun lebih banyak dialokasikan untuk menambah transmisi dan distribusi dalam rangka memperkuat pasar.

Di samping itu, terkait harga gas untuk pembangkit listrik, Pemerintah juga berencana akan menurunkan harganya menjadi 6 miliar dolar AS per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya.

Salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi. “Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas 6 dolar As per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden,” ujar Arifin.

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini