Ini Alasan MA Baru Mempublish Hasil Putusan Gugatan Rahmawati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ribut-ribut soal keterlambatan publikasi hasil gugatan Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung akhirnya terjawab.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan ada beberapa alasan keterlambatan MA yang baru sembilan bulan kemudian mempublikasikannya usai perkara tersebut diputus hakim.

Perkara tersebut diputus sejak 28 Oktober 2019.  Salinan putusannya baru diunggah di website Mahkamah Agung pada 3 Juli 2020.

”Kenapa baru di-upload 3 Juli? Karena banyak kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditanggani MA,” ujar Andi, Rabu 8 Juli 2020.

Andi memastikan penanganan perkara gugatan tetap sesuai prosedur.

Apalagi landasannya jelas, berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, penanganan perkara ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan.

Rachmawati mengajukan gugatan itu pada 14 Mei 2019. ”Kalau pedomannya SK Ketua MA, jangka waktu itu masih dalam koridor, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi,” katanya.

Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati ke MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

MA menilai, aturan tersebut bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur penetapan pemenang pilpres apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil Pilpres 2019, Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin saat itu berhasil meraup kemenangan 55,5 persen setelah menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi.

KPU menyatakan putusan MA tersebut tak berpengaruh pada hasil Pilpres 2019. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan Jokowi-Ma’ruf berhasil mendapatkan suara sah lebih dari lima puluh persen secara nasional.

Jokowi-Ma’ruf juga telah mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. ”Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Hasyim, Selasa 7 Juli 2020.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini