Ini Alasan Kemendagri Evaluasi Perpanjangan Izin FPI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tampaknya masih mengevaluasi pengajuan permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, permohonan izin ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu sedang direview oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Tak tanggung-tanggung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika pihaknya sudah membentuk tim untuk menangani pengurusan perpanjangan izin ormas tersebut. “Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Kendati begitu, Tjahjo mengaku jika timm itu disebut Tjahjo tidak hanya dibentuk untuk FPI saja. “Tidak hanya FPI. Tapi semua ormas yang memerlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkum HAM ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri,” katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, setiap ormas yang mengajukan perpanjangan izin disebut Tjahjo pasti ditinjau kembali oleh Kemendagri. Salah satu yang ditinjau adalah terkait komitmen ormas terhadap NKRI dan Pancasila.

“Setidaknya yang lewat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat,” katanya.

Ia pun menegaskan, bahwa setiap keputusan baik disetujui atau tidaknya perpanjangan masa izin ormas tersebut, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. “Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” ujarnya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini