Ingin Indonesia Menarik Buat Investor Asing? Simak Saran Pakar Ini

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal karena Indonesia masih tidak menarik bagi investor asing. Contohnya, 30 -an investor yang mencabut usahanya di China tidak ada satu pun yang mengalihkan ke Indonesia. Sebagian besar mereka lari ke Vietnam, selebihnya, ke Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Menurut peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet, investor cenderung mempunyai banyak pertimbangan ketika ingin berinvestasi di Indonesia. Salah satunya koordinasi antar pemerintah yang lemah.

“Koordinasi semakin sulit apabila akan investasi di daerah, karena beberapa kebijakan pemerintah pusat tidak berjalan maksimal di daerah, misalnya OSS (Online Single Submission),” kata dia kepada Mata Indonesia News, Kamis 5 Agustus 2019.

Persoalan intinya masih tetap sama dari tahun ke tahun yaitu, menurut Yusuf, perizinan yang berlarut-larut dan birokrasi berbelit.

Selain itu masih ada masalah daya saing ekonomi, kerentanan ekonomi Indonesia, daya saing dan masalah tenaga kerja dan terakhir yang tidak kalah penting adalah stabilitas politik serta keamanan dalam negeri.

Meskipun demikian, menurut Yusuf, Bappenas sebenarnya telah melakukan sebuah studi dan mencoba menyasar permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

Masalah paling utama adalah regulasi yang tumpang tindih dan rendahnya koordinasi kebijakan antar-instansi,

Maka, Yusuf menganjurkan pemerintah mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan. Selain itu, perlu ada kebijakan komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kebijkan untuk menggaet investasi asing.

Perlu juga dibangun sistem reward and punishment yang adil serta jelas bagi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Baik yang menjalankan instruksi ataupun menghambat jalannya instruksi kebijakan terkait investasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini