Ingat! Perluasan Ruas Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Perluasan wilayah ganjil genap resmi berlaku hari ini. Masyarakat pun diimbau mematuhi dan menyukseskan peraturan kendaraan ganjil genap di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan imbauan itu disampaikan mengingat kebijakan ini sebagai upaya meminimalisir polusi udara sudah sangat memprihatinkan.

“Begitu banyak orang terkena kanker, dan juga paru yang beresiko untuk saat ini. Tentu dengan upaya perluasan ganjil genap, kita harapkan dukung lingkungan, khususnya kualitas udara di Jakarta nanti,” ujar Syafrin di Jakarta, Senin 9 September 2019.

Terkait kesiapan, diakuinya rambu-rambu peringatan ganjil genap sudah terpasang di semua akses jalan yang menuju koridor utama rute perluasan ganjil genap. Pihaknya pun mengerahkan personel ke lapangan untuk memantau perluasan ganjil genap bersama petugas kepolisian.

“Sebanyak 500 anggota Dishub akan dikerahkan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken peraturan gubernur (pergub) perluasan rute ganjil-genap. Ganjil genap ini akan diterapkan di 25 rute.

Sistem ganjil-genap ini durasinya diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu. Sanksi tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, pengemudi yang merupakan penyandang disabilitas dibebaskan dari sistem ganjil genap ini. Dengan syarat, kendaraan itu harus dilabeli stiker disabilitas yang telah diterbitkan Dishub DKI.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini