Industri Kelapa Sawit Mampu Serap 16,2 Juta Orang Tenaga Kerja.

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pengamat kehutanan Bedjo Santoso mengungkapkan industri kelapa sawit mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja.

Rinciannya, 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Devisa kelapa sawit tahun 2018 sebesar Rp240 triliun. Kelapa sawit mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Saya tidak sepakat dengan kebijakan moratorium sawit (Inpres No.8 Tahun 2018). Aturan ini tidak jelas arahnya dan menggerogoti sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional,” ujar Bedjo.

Ia mengatakan pengembangan kelapa sawit (terutama sawit rakyat) dapat ditempuh melalui pembangunan ekosistem hutan tanaman kelapa sawit yang ramah lingkungan berbasis kearifan lokal.

“Kebijakan pemerintah dalam perkelapasawitan yang kontraproduktif dengan upaya pengentasan kemiskinan perlu ditinjau kembali agar sesuai prioritas kepentingan nasional,” katanya.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto menyebut total luas lahan sawit 16,38 juta hektare (ha). Dari jumlah tersebut, luas perkebunan sawit rakyat 6,72 juta ha.

Sementara itu, potensi peremajaan sawit rakyat 2,78 juta ha dengan sebaran dominan di Sumatera dan Kalimantan.

“Target PSR (peremajaan sawit rakyat) periode 2020-2022 tumbuh 180.000 ha setiap tahunnya. Targetnya di 21 provinsi dan 108 kabupaten/kota,” katanya.

Secara keseluruhan Ditjen Perkebunan menargetkan nilai ekspor komoditas utama, andalan dan pengembangan perkebunan periode 2020-2024 sebesar 74,31 miliar US dolar atau setara Rp 1.040,33 triliun.

Untuk mengejar seluruh target tersebut, Ditjen Perkebunan mendorong pengembangan logistik benih, meningkatkan produksi dan produkivitas, meningkatkan nilai tambah, daya saing dan ekspor.

“Kami juga mendorong modernisasi perkebunan, pembiayaan melalui KUR (kredit usaha rakyat), peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia), optimasi jejaring stakeholder,” katanya.

Ditjen Perkebunan juga menargetkan selama 2020-2024 produksi perkebunan naik tujuh persen per tahun, penyerapan tenaga kerja lima persen, peningkatan PDB perkebunan lima persen per tahun serta mengurangi losses tiga persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini