Indonesia Tolak Rekomendasi WHO Soal Legalisasi Ganja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia menolak keras mengenai rekomendasi World Health Organization (WHO) tentang legalisasi narkotika jenis ganja. Keputusan itu diambil untuk menepis isu yang beredar tentang rencana legalisasi itu.

“Seluruh peserta rapat koordinasi tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Krisno Siregar melalui pesan teks pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Berdasarkan hasil rapat, bersama Badan Nasional Narkotika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta kementerian lainnya, ada sejumlah alasan mengapa pemerintah kemudian menolak untuk melegalisasi ganja.

Pertama, kata Krisno, ganja yang tumbuh di alam Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain seperti Eropa atau Amerika.

Krisno mengatakan, dari hasil penelitian, ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi, yakni 18 persen dan CBD yang rendah yaitu 1 persen. “Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif,” kata dia.

Alasan kedua, ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan seperti epilepsi adalah yang berasal dari hasil budidaya rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.

“Bukan seperti ganja dari Indonesia. Maka ganja yang tumbuh di Indonesia bukanlah jenis ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan,” katanya.

Kemudian, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang telah mengatur ganja sebagai narkotika golongan 1. Dari data Bareskrim Polri dan BNN, jumlah kasus ganja cukup besar di Indonesia.

Alhasil, menurut Krisno, jika ganja dilegalkan maka akan lebih banyak lagi penyalahgunaan dengan dalih apapun. Mereka yang ingin mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi, bisa beralibi untuk kebutuhan medis.

Dengan demikian, kata Krisno, adanya rekomendasi legalisasi ganja oleh WHO justru akan menimbulkan permasalahan di Indonesia seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan ganja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini