Indonesia Bisa Kendalikan Pandemi Covid-19 Jika Masyarakatnya Paham Segitiga Epidemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Agar bisa mengendalikan pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia harus mengetahui konsep Segitiga Epidemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito yang dikutip, Jumat 29 Oktober 2021.

Konsep itu, menurut Wiku, berdasarkan tiga faktor penentu penularan yaitu agen, host dan lingkungan yang mempengaruhi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Faktor pertama yaitu agen biasanya berupa mikroba penyebab penyakit dalam hal ini Virus SARS-CoV-2. Karakteristiknya dipengaruhi laju penularan, maupun kemampuannya menimbulkan penyakit oleh masing-masing strain. Sebagai contoh, karakteristik varian delta yang menyebabkan lonjakan kasus di Indonesia pada Juli lalu dalam waktu yang singkat karena kemampuan penularannya tinggi.

Sedangkan, host/pejamu sebagai faktor kedua yaitu organisme yang terserang virus Covid-19. Sejauh ini, Covid-19 bisa menyerang hewan dan manusia. Pada manusia, penularannya terjadi melalui droplet antara mereka. Tingkat keparahan penyakit yang dideritanya dipengaruhi imunitas spesifik tubuh, umur dan riwayat penyakit.

Sementara, faktor ketiga yaitu lingkungan merupakan faktor eksternal yang dapat meningkatkan penularan seperti laju kasus. Misalnya, kepadatan penduduk, kebijakan pemerintah, mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Dapat kita simpulkan bahwa penularan Covid-19 pada populasi tergantung banyaknya interaksi antara agen, inang, dan kondisi lingkungan,” ujar Wiku.

Pemerintah telah melakukan antisipasi terhadap setiap faktor penularan Covid-19 dengan menyusun berbagai kebijakan yang bertujuan mengurangi peluang penularan sebesar-besarnya. Seperti program percepatan vaksinasi, penerapan PPKM yang melingkupi penegakan protokol kesehatan dan upaya 3T.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini