Indo Barometer: Anulir Investasi Miras, Jokowi Tepis Anggapan Anti Islam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalukan anulir perpres investasi miras. Hal ini sekaligus menepis anggapan Jokowi anti umat Islam.

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. Artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan perpres kali ini,” kata Qodari, Rabu 3 Maret 2021.

Qodari menilai bahwa Jokowi telah memperlihatkan sikap yang demokratis karena mendengarkan aspirasi dan kritik dari masyarakat. Bahkan, sikap serupa juga pernah terlihat pada tahun 2018 silam.

Jokowi saat itu pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Meski peraturan ini sudah rampung digarap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Untuk catatan sebetulnya Pak Jokowi sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya. Kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investigasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” kata Qodari.

Reaksi dari Qodari ini mengacu pada sikap pemerintah yang sigap mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan Jokowi ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. Beberapa diantaranya meliputi MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah serta beberapa pihak lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini