India Larang Penggunaan Vape, Pelanggar Didenda Rp 100 Juta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah India melalui Kementerian Kesehatannya mengeluarkan perintah eksekutif larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Dengan kata lain, peraturan ini dibuat untuk memastikan vape tidak menjadi ‘epidemi’ di kalangan anak-anak, remaja, atau dewasa.

Mengutip Reuters, Kementerian Kesehatan India menulis bahwa rokok elektrik dan teknologi serupa yang mendorong penggunaan tembakau berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Berbahaya bagi pengguna aktif maupun pasif

Pejabat kesehatan mengusulkan hukuman penjara hingga tiga tahun dengan denda 500.000 rupee atau Rp 100 juta untuk pelanggar berulang, menurut rancangan perintah eksekutif. Sementara pelanggar pertama kali akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda 100.000 rupee atau Rp 19 juta.

Perintah semacam itu biasanya dikeluarkan oleh pemerintahan India sebagai tindakan darurat. Sidang rancangan undang-undang ini kemungkinan besar akan diselenggarakan pada November mendatang.

Banyak aktivis pengontrol tembakau menentang vape, mengatakan mereka dapat menyebabkan kecanduan nikotin dan mendorong orang untuk mengkonsumsi tembakau.

India memiliki 106 juta perokok dewasa, lebih dari 900.000 orang meninggal setiap tahun di negara itu karena penyakit yang berkaitan dengan tembakau.

Enam belas pemerintah di negara bagian India telah melarang vape tetapi belum ada undang-undang federal untuk menangani apa yang oleh kementerian kesehatan sebut sebagai ‘produk berbahaya’.

Kementerian kesehatan India pun berpendapat bahwa rokok elektrik juga dapat digunakan sebagai alat pengiriman untuk zat lain seperti ganja dan dapat mempromosikan penggunaan ganda dengan rokok konvensional.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini