Imbauan Soal Salat Idul Fitri, PBNU dan Muhammadiyah Beda Suara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wabah virus corona di Indonesia, diprediksi bakal terjadi hingga Hari Lebaran nanti. Nah, dua organisasi Islam di Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah mengeluarkan imbauan berbeda terkait salat idul fitri.

PBNU membuat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan lebaran di masa pandemi COVID-19, salah satunya imbauan agar umat Islam Salat Idul Fitri di rumah.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020, dan ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil, Sekjen PBNU Helmy Faishal, Pejabat Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Yahya Cholil.

“Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing,” bunyi edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya itu.

Edaran tersebut tidak menjelaskan tata cara Salat Idul Fitri di rumah. Sebab selama ini Salat Idul Fitri digelar berjemaah di masjid/lapangan. Bagian dari Salat Idul Fitri juga adanya khotbah. (kumparan masih meminta penjelasan PBNU soal salat Idul Fitri di rumah).

Berbeda dengan PBNU, PP Muhammadiyah yang lebih dulu menerbitkan edaran pada 24 Maret 2020, mengimbau umat Islam untuk meniadakan Salat Idul Fitri.

“Salat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan,” bunyi edaran Muhammadiyah.

Tetapi, dalam edaran itu, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid 19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Meski meniadakan Salat Idul Fitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana dikumandangkan saat Idul Fitri.

“Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” masih dalam edaran Muhammadiyah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini