Imbas Covid-19, 32.000 Pekerja Disney Kena PHK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-32.000 karyawan Disney terkena dampak PHK imbas dari pandemi covid-19. Ribuan karyawan Disney bakal diberhentikan pada paruh pertama di tahun fiskal 2021.

Mayoritas pekerja yang terkena PHK berasal dari dari divisi taman bermainnya, divisi produk. Kemudian ditambah sekitar 28.000 pekerja yang sebelumnya sudah diumumkan pada September lalu.

Penutupan berkepanjangan dari taman hiburan Disney yang berlokasi di California ini, serta terbatasnya jumlah pengunjung, memaksa perusahaan mengurangi pekerja.

Selain itu, per 3 Oktober, sekitar 37.000 karyawan yang tidak diberhentikan akan diberikan status cuti.

Berdasarkan data sampai 3 Oktober, Disney mempekerjakan sekitar 203.000 karyawan.  Di mana tenaga kerja global ini lebih dari 80 persen berstatus pekerja tetap dan sekitar 20 persen merupakan karyawan paruh waktu.

Dari semua tenaga kerja, sekitar 155.000 karyawan bekerja di bagian taman, pengalaman dan segmen produk.

Divisi ini pun mencakup semua taman hiburan Disney domestik dan internasional, serta resor, jalur pelayaran, bersamaan dengan bagian merchandisingnya.

Pada awal bulan ini, Disney menyatakan bahwa pandemi Covid-19 membuat perusahaan merugi hingga 2,4 miliar US dolar dalam pendapatan operasional yang hilang selama kuartal keempat fiskal.

Pada kuartal fiskal kedua, Disney melaporkan kehilangan pendapatan operasional sekitar USD 1 miliar akibat dari pandemi Covid-19. Pada kuarta ketiga, pandemi juga memotong pendapatan operasional sebesar USD 3,5 miliar US dolar.

Sampai saat ini, semua taman hiburan Disney di California tetap ditutup, karena kebijakan negara yang melarang pembukaan kembali hingga kasus Covid-19 di seluruh negara turun di bawah 1 per 100.000, di mana target tersebut dinilai sulit, mengingat adanya pelonjakan kasus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini