Ikut Perintah Presiden Jokowi, Harga PCR di Mimika Turun Jadi Rp 300 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, MIMIKA – Kabar baik datang dari Mimika. Harga tes polymerase chain reaction (PCR) mengalami penurunan dari Rp 525.000,- menjadi Rp 300.000,-. Kebijakan ini mulai berlaku dari Kamis, 28 Oktober 2021

Direktur RSUD Mimika dr. Antonius Pasulu mengatakan, hal ini menindaklanjuti Intruksi Presiden RI Joko Widodo, yang meminta agar harga PCR diturunkan yang dilanjutkan Menteri Kesehatan, dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor: HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan, untuk tarif tes RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu. Sementara untuk luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.

“Dari surat edaran tersebut, maka mulai hari ini kami sudah berlakukan tarif tes RT-PCR sebesar Rp300 ribu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini kuota pelayanan tes PCR di RSUD hanya untuk kuota 40 orang. Namun itu juga fleksibel, dalam arti pihkanya memprioritaskan pasien dan kontak erat.

“Dengan demikian, kalau jumlah pemeriksaan untuk pasien dan kontak erat berkurang, maka kuotanya dialihkan ke pelaku perjalanan,” ujarnya.

Kata dia, pelayanan swab RT-PCR untuk pelaku perjalanan dibuka mulai Senin sampai Sabtu pukul 07.00 WIT, sementara hari Minggu dan tanggal merah libur. Pendaftaran hanya melalui sistim online dengan link https://bit.ly/pcr_Rsudmimika.

“Misalnya daftar hari ini, hari ini juga bisa tes tapi terdaftar harus sebelum jam 12.00 karena jam pelayanan atau pengambilan sampel jam 09.00 sampai jam 12.00 WIT,” katanya.

Saat hendak melakukan tes PCR, harus membawa fotocopy KTP satu lembar untuk diserahkan ke petugas laboratorium.

“Hasilnya tergantung, paling cepat 1 hari, paling lambat 3 hari sudah keluar. Hasil bisa dicek melalui aplikasi peduli lindungi pukul 10.00 WIT atau bisa diambil di laboratorium pukul 10.00 WIT. Petugas juga akan mengirimkan hasil melalui SMS ataupun ditelfon langsung,” ujarnya.

Perlu diketahui, perubahan tarif tes RT-PCR yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini bertujuan, agar semakin banyak masyarakat mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini