IHSG Terjun Bebas ke Level Merah, BEI Hentikan Transaksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah atau melemah di akhir perdagangan Kamis 12 Maret 2020.

Mengutip data RTI Business, IHSG ditutup di level 4.895,75 atau melemah 5,01 persen dibanding hari sebelumnya. Bahkan selama sepekan terakhir, IHSG sudah anjlok sebesar 13,17 persen dan jeblok 16,62 persen selama sebulan terakhir.

Kondisi ini juga menjadi kejatuhan terdalam bagi IHSG selama empat tahun terakhir. Tercatat sebanyak 398 saham rontok, 80 saham tak bergerak, sedangkan 39 saham lainnya bergerak ke zona hijau.

Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) saham hari ini, karena IHSG turun lebih dari 5 persen.

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01 persen,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya.

Aksi ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05 – 16.15 waktu JATS.

Sebelumnya Aji juga mengatakan, trading halt selama 30 menit akan diterapkan, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen.

Namun, suspensi perdagangan tersebut hanya berlaku sampai akhir sesi perdagangan. Suspensi perdagangan dapat dilakukan lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata dia.

Pemberlakuan trading halt merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Daging Sapi Terjangkit Antraks, Pemkot Jogja Sidak Pedagang Pasar

Mata Indonesia, Gunung Kidul - Kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul dan Sleman diantisipasi lebih cepat oleh Pemkot Jogja. Meski Kementan sudah menggerakkan jajarannya termasuk Pemkab Gunungkidul untuk memvaksinasi hewan ternak warga, antisipasi oleh pemerintah wilayah lain juga harus dilakukan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini