Idul Adha, Warga Bogor Dilarang Nonton Proses Sembelih Hewan

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR – Pemkot Bogor melarang warga untuk menonton proses penyembelihan dan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang. Hal ini ditujukan agar tak terjadinya kerumunan, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Anas S Rasmana berkata, pihaknya akan memasang spanduk peringatan di sejumlah titik pemotongan hewan kurban. Bahkan, Satpol PP juga akan disiagakan mengawasi bilamana ada masyarakat yang ngeyel.

“Nanti kami akan keluarkan surat edarannya Senin depan,” kata Anas di Bogor, Kamis 9 Juli 2020.

Sementara ini, menurut Anas, pemotongan hewan disarankan untuk dilakukan pada empat hari tasyrik, tidak bertumpuk pada satu hari saja pada 31 Juli nanti.

Pemotongan masih akan berlangsung di lapangan terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan dan penjagaan jarak sosial. Penyemprotan disinfektan juga bakal dilakukan baik sebelum dan sesudah proses pengelolaan hewan kurban.

Secara teknis, kata Anas, petugas yang diizinkan untuk melakukan pemotongan hanya empat orang untuk satu hewan kurban. Para petugas harus dalam keadaan sehat, diwajibkan memakai masker, face shield, serta baju tangan panjang. Selain itu, mereka tidak boleh bertukar alat potong.

Jarak dari pemotongan dan pendistribusian daging, tidak boleh dilakukan lebih dari delapan jam. Pendistribusian daging pun tidak lagi mengundang penerima untuk datang ke tempat pemotongan, melainkan dengan dibagikan secara langsung ke rumah-rumah warga.

“Biar warga atau penerima nggak perlu hadir dan mengantri di tempat pemotongan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini