HUT Jakarta, Warga Gratis Naik MRT-LRT dan Transjakarta Seharian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Perayaan HUT DKI Jakarta ke-495, banyak perayaan yang dilakukan di antaranya, layanan gratis bagi warga yang ingin naik MRT, LRT dan Transjakarta selama seharian.

“Transjakarta BRT dan non BRT atau feeder MRT Jakarta dan LRT Jakarta sebesar Rp0,” demikian bunyi diktum kesatu dalam SK yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarif Liputo, pada Selasa 21 Juni 2022.

Selain itu, layanan Mikrotrans, layanan Rusun, bus wisata Transjakarta Cares, dan penugasan transportasi Jakarta lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penugasan sebesar Rp0.

Syafrin menuturkan, layanan gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur Jakarta nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2018 tetap berlaku.

Kendati demikian, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan tarif khusus layanan Transjakarta pada Rabu 22 Juni 2022 sebesar Rp1.

“PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan tarif Rp1 yang bisa dinikmati mulai pukul 00.00 -23.59 WIB,” ucap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor.

Kebijakan tarif Rp1 berlaku pada seluruh layanan Transjakarta, kecuali Royaltrans dan Mikrotrans.

Kedua layanan tersebut beroperasi dengan tarif normal yakni Royaltrans Rp20.000 dan Mikrotrans Rp0.

“Tarif spesial ini merupakan bentuk cinta kami kepada pelanggan dan juga Ibukota DKI Jakarta, di mana tempat Transjakarta mengaspal setiap hari,” katanya.

Kendati mengalami perubahan tarif, pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap ini dan tap out baik pada mesin gate maupun alat tap on bus(TOB) yang tersedia di dalam armada.

Sementara itu, dalam keputusan SK Kepala Dinas Perhubungan diktum kesatu berbunyi;

“Menugaskan kepada perseroan terbatas Transportasi Jakarta, perseroan terbatas MRT Jakarta, dan perseroan terbatas LRT Jakarta (Jakpro) untuk menyelenggarakan layanan transportasi umum massal pada tanggal 22 Juni dari pukul 00.00-23.59 WIB,” demikian bunyi diktum tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini