Hotman Paris: Tolong Buruh Bukan Ributkan Omnibus Law, Ini Masalah Sebenarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bukan omnibus law undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang harus dipermasalahkan untuk menolong buruh, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut rumitnya mereka menuntut uang pesangon saat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah masalah utamanya.

Menurut Hotman, sepanjang 36 tahun karirnya beracara, hal pelik yang dihadapi para buruh adalah menuntut majikan atau pemilik perusahaan saat tidak membayar pesangon ketika di-PHK.

“Terlalu rumit dan panjang. Bahkan jika pun menang di pengadilan biaya pengacaranya jauh lebih mahal dari pesangon yang diperoleh,” ujar Hotman Paris melalui akun instagramnya, Sabtu 10 Oktober 2020.

Maka Hotman menganjurkan untuk menolong para buruh tersebut Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI agar mempersingkat hukum acara untuk buruh melakukan gugatan tersebut.

Dia meminta agar hukum acara untuk menggugat pesangon harus diubah lebih menguntungkan para buruh tersebut.

Menurut Hotman itu adalah cara terbaik untuk menolong buruh, sehingga tidak perlu mempermasalahkan Omnibus Law Ciptaker.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini