Horor Cicilan Mobil Jadi Penyebab Bupati Kudus Korupsi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Fakta mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menyebutkan bahwa utang cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif utama Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan korupsi.

Pernyataan itu diungkapkan KPK setelah memeriksa Tamzil dan enam orang lain yang diciduk pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus, pada Jumat 27 Juli 2019.

“Dalam pembicaraan Tamzil kepada staf khususnya bernama Agoes Suranto alias ATO, Tamzil meminta ATO untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan utang pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Minggu 29 Juli 2019.

ATO lantas menyampaikan keinginan tersebut kepada ajudan Bupati Kudus bernama Uka Wisnu Sejati alias UWS. Keduanya lalu mencari pihak yang sedianya bisa dimintakan uang.

UWS pun langsung teringat Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofian alias ASN. Kata UWS, ASN pernah menitip pesan kepada dirinya untuk membantu karier birokrasinya.

“Di situ, UWS kemudian bertanya kepada AHS, apakah dirinya jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya sembari menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp 250 juta,” kata Basaria.

Setelah itu, pada Jumat 26 Juli pagi, Akhmad mendatangi rumah Uka dan menyerahkan uang yang diminta ke dalam satu tas goodie bag berwarna biru. Tanpa melihat isi tas itu, Uka pun mengambil Rp 25 juta sebagai jatahnya.

Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian, Agus menitipkan uang kepada ajudan Tamzil yang lain bernama Norman alias NOM.

Norman tadinya mau menyerahkan tas tersebut kepada Tamzil di ruang kerjanya. Hanya saja, ia keburu ditangkap di rumahnya beserta bukti sebesar Rp 170 juta.

“ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Nissan Terrano milik Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya,” kata dia.

Diketahui, sebelum kejadian pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Adapun untuk posisi eselon 2, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

“Kami akan melakukan lidik lagi, dalam pengembangan ini, siapa saja yang memberikan suap atau bisa jadi di golongan eselon 3 dan 4. Namun belum ada lagi (temuan) sampai saat ini,” kata Basaria.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini