Hore! PLN Turunkan Tarif Listrik Per 1 Oktober, Ini Daftar Pelanggannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai Oktober hingga Desember 2020, pemerintah menurunkan tarif listrik nonsubsidi. Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Untuk itu, maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, rata-rata konsumsi listrik pelanggan 1.300 VA bervariasi antara 300-400 kWh per bulan. Dengan penurunan tarif Rp 22,5 per kWh, dia memprediksi penghematan yang diperoleh hanya 1,5 persen atau sekitar Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu per bulan.

Hitungannya, rata-rata tagihan listrik pelanggan 1.300 VA sebesar Rp 450 ribu per bulan, pemakaiannya sekitar 300 kWh per bulan. Jika 300 kWh dikalikan dengan Rp 22,5, hasilnya Rp 6.750.

“Pelanggan 1300 VA konsumsi listrik bervariasi antara 300-400 kWh per bulan. Kalau tarif turun Rp 22/kwh, dengan konsumsi yang tetap, penurunan hanya sekitar 1,5-2 persen dari yang biasanya dibayarkan,” kata Fabby.

Nah, ada 7 golongan pelanggan yang menikmati penurunan tarif listrik ini yang berada di batas Rp 1.467 per kWh yaitu:

  1. R-1 TR 1.300 VA
  2. R-1 TR 2.200 VA
  3. R-2 TR 3.500 VA – 5500 VA
  4. R-3 TR 6.600 VA
  5. B-2 TR 6.600 VA – 200 kVA

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini