Hore, Ojol Depok Boleh Bawa Penumpang per 7 Juli

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik, ojek online (ojol) di Kota Depok diperbolehkan kembali membawa penumpang mulai Selasa 7 Juli 2020 mendatang.

Menurut Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, kebijakan ini berlaku setelah evaluasi akhir PSBB Proporsional Tahap I, menuju PSBB Proporsional Tahap II.

“Ojol akan kami izinkan membawa penumpang pada wilayah kelurahan di luar zona merah, dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Dadang dalam siaran pers, Kamis 2 Juli 2020.

Untuk menyambut kebijakan tersebut, persiapan penyediaan perlengkapan, termasuk alat pembatas antara penumpang dan driver sedang digalakkan, disertai dengan kebutuhan protokol kesehatan lainnya.

Sebelum 7 Juli, akan ada penandatanganan pakta integritas, antara aplikator maupun driver yang diwakili komunitas atau wadah tertentu. Setelah itu, barulah ojol bisa beroperasi membawa penumpang.

Hanya saja, pihak aplikator diminta untuk melakukan blokir layanan ojol di sejumlah kelurahan yang masih tergolong zona merah.

“Di lokasi itu driver tidak boleh mengantar atau menjemput penumpang. Jika kesepakatan itu dilanggar, akan dicabut kelonggaran ojol membawa penumpang tersebut,” ujar Dadang.

Ketua Grab Depok Bersatu, Firmansyah mengatakan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang diperpanjangnya PSBB dari 3 Juli hingga 16 Juli 2020 meminta agar ojol diperboleh lagi membawa penumpang.

“Kami perwakilan dari Komunitas Pengemudi Online Kota Depok menyerahkan surat permintaan agar adanya kelonggaran bisa membawa penumpang. Kami meminta agar mengendurkan aturan PSBB, sehingga kami para pengemudi Ojol di Kota Depok bisa membawa kembali penumpang,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini