Hore! Korban PHK Dapat Insentif Tambahan dari BP Jamsostek Tahun Depan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini patut bergembira. Pasalnya, pemerintah bakal memberikan insentif tambahan.

Mereka akan mendapat tambahan manfaat uang cash selama enam bulan ke depan. Tambahan itu nantinya masuk dalam daftar manfaat program BP Jamsostek.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan besaran dana masih dalam tahap kajian. Nantinya, penetapan besaran benefit cash akan tertuang dalam revisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

“Disiapkan scheme-nya pembayaran 6 bulan besarannya berapa, kemudian pelatihan vokasinya berapa lama, job placement-nya berikutnya bagaimana,” kata Airlangga di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Desember 2019.

Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun.

Menurut Airlangga, tambahan manfaat uang cash selama enam bulan ini tidak mengubah setoran premi para peserta. “Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif untuk BP tenaga kerja sehingga ada perlindungan tambahan dari BP Jamsostek,” katanya.

Selain manfaat uang cash, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga nantinya akan memberikan pelatihan kerja, hingga layanan penempatan pekerjaan bagi korban PHK.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini