Holding Ultra Mikro Bakal Serap Tenaga Kerja di Tanah Air

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kehadiran holding ultra mikro diyakini memberikan efek domino pada penyerapan tenaga kerja di Tanah Air.

Direktur Pusat Kajian Komunikasi dan Ekonomi Digital (Puskom Digi) Yama Sumbodo mengatakan dengan lahirnya holding ultra mikro, ke depan beragam produk layanan jasa keuangan mampu dihadirkan dengan jangkauan dan akses yang lebih luas.

Dengan demikian harapannya pertumbuhan bisnis pelaku usaha kecil akan semakin masif dan kuat. Hal tersebut dinilai dapat berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja.

“Kehadiran holding Ultra Mikro yang baru ini tentu kita harapkan ada efek dominonya terhadap serapan tenaga kerja. UMKM tumbuh artinya skala bisnisnya makin besar, ada peluang untuk berkembang, baik dari sisi pengembangan usaha maupun tenaga kerjanya,” katanya. 

Seperti diketahui, holding tersebut segera terbentuk setelah RUPSLB digelar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRI mendapatkan persetujuan rights issue dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dari mayoritas pemegang saham.

Melalui PMHMETD, pemerintah akan menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya dalam PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) kepada BRI melalui mekanisme inbreng. Dana hasil dari aksi korporasi itu diantaranya akan dimanfaatkan oleh BRI untuk pembentukan holding ultra mikro.

Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, Yama menyebut sekitar 97 persen tenaga kerja berada di sektor UMKM termasuk usaha ultra mikro di dalamnya. Dia pun merujuk data dari kementerian yang sama bahwa total kredit perbankan untuk sektor UMKM baru mencapai 19,97 persen.

Di sisi lain, 90 persen lebih usaha di Indonesia masih masuk dalam kategori kecil dan menengah. “Sehingga holding ultra mikro ini diharapkan mengisi ruang-ruang yang belum dijamah lembaga-lembaga keuangan lain,” ujar Yama yang juga dosen di Universitas Ibnu Khaldun itu.

Yama menambahkan, holding ini bakal menjadi jembatan bagi usaha ultra mikro maupun UMKM untuk naik ke level bisnis yang lebih tinggi alias naik kelas. Hal itu tak lepas dari pendekatan dan model bisnis yang akan dijalankan masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini