Hemat Anggaran Hingga Ratusan Miliar, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-10 lembaga negara dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat, hal tersebut membuat negara bisa hemat hingga Rp 227 miliar per tahun.

Kendati begitu, penghematan anggaran bukan jadi alasan utama Jokowi dalam pembubaran 10 lembaga tersebut.

“Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan, karena titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam sesi teleconference, Selasa 1 Desember 2020.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun menegaskan, keputusan itu diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.

“Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal,” ujar Tjahjo.

Dia menjelaskan, usai pembubaran, untuk tugas, pendanaan, hingga pegawai kesepuluh lembaga itu akan dialihkan ke kementerian terkait. Pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan.

Berikut rincian lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:

  1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian
    3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
    4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
    5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama
    6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
    8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial
    9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
    10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Produksi Sampah Capai 65 Ton selama Lebaran, WALHI Jogja Ingatkan Penanganan Jangan hanya Menumpuk

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mencatat peningkatan sebanyak 65 ton sampah di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul selama periode 8-15 April 2024 atau masa lebaran. Persoalan sampah di DIY ini juga diingatkan oleh WALHI agar Pemda mencari penanganan lanjutan ke depan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini