Hayolo! 3 Pejabat OJK Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiga pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin 29 Juni 2020.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono berkata, pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Ketiga pejabat OJK tersebut adalah Deputi Direktur Pengawasan berinisial R, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK inisial MAB dan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK berinisial J.

Hari berkata, keterangan ketiga pejabat OJK ini diperlukan untuk mengetahui pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan investasi di Jiwasraya.

“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK untuk mencari alat bukti dan dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya, kepada para tersangka baik korporasi maupun pribadi,” kata Hari dalam keterangan resminya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Pemeriksaan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Produksi Sampah Capai 65 Ton selama Lebaran, WALHI Jogja Ingatkan Penanganan Jangan hanya Menumpuk

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mencatat peningkatan sebanyak 65 ton sampah di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul selama periode 8-15 April 2024 atau masa lebaran. Persoalan sampah di DIY ini juga diingatkan oleh WALHI agar Pemda mencari penanganan lanjutan ke depan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini