Hasil Lelang Sukuk, Pemerintah Raup Rp 6,14 Triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hasil lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, negara menyerap dana sebesar Rp 6,14 triliun, dengan total penawaran mencapai Rp 27,76 triliun.

Menurut data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Selasa 8 Desember 2020, hasil lelang sukuk ini sudah memenuhi target indikatif, yakni Rp 6 triliun. Jumlah dimenangkan untuk seri SPNS09062021 sebesar Rp0,24 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 2,99479 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 9 Juni 2021 ini mencapai Rp 0,62 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 2,96 persen dan tertinggi 3,5 persen.

Kemenkeu menyebut, untuk seri PBS026, jumlah dimenangkan mencapai Rp 1,65 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 4,96327 persen.

Kemudian, penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 ini mencapai Rp2,85 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 4,9 persen dan tertinggi 5,25 persen. Untuk seri PBS017, jumlah dimenangkan mencapai Rp1,35 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 5,28935 persen.

Selanjutnya, penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 ini mencapai Rp6,7 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 5,25 persen dan tertinggi 5,5 persen.

Untuk seri PBS028, jumlah dimenangkan mencapai Rp2,9 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,1399 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 ini mencapai Rp15,9 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 7,09 persen dan tertinggi 7,31 persen.

Pemerintah tidak memenangkan lelang dari seri PBS027 seiring dengan rendahnya permintaan masuk Rp1,6 triliun dan target indikatif yang sudah memenuhi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini