Hari Nusantara 13 Desember, Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia Kedua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda yang dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua.

Indonesia merajut dan mempersatukan kembali wilayah dan lautannya yang luas menjadi kesatuan yang utuh dan berdaulat melalui deklarasi tersebut. Ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di dunia.

Hari Nusantara secara resmi ditetapkan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 126/2001. Tanggal itu dipilih bertepatan dengan tercetusnya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.

Sebenarnya, Hari Nusantara sudah dicanangkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tahun 1999. Namun, pengukuhan secara resmi baru terlaksana setelah Gus Dur digantikan oleh Megawati.

Hari itu diperingati untuk mengenang jasa Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar. Di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sejak itu, tanggal 13 Desember menjadi hari perayaan nasional tidak libur. Deklarasi yang dicetuskan Djuanda Kartawidjaja kala itu bertujuan untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan Indonesia yang utuh dan bulat.

Selain itu, menentukan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia yang sesuai dengan azas negara kepulauan. Dan mengatur pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan negara.

Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah teritorial Indonesia masih mengacu pada peraturan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1939. Yaiti Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO).

Dalam peraturan itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut. Setiap pulau hanya berhak atas 3 mil wilayah perairan yang terhitung dari garis pantai.

Dengan demikian kapal-kapal asing bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Makassar, Laut Banda atau Laut Arafuru yang berada di dalam wilayah RI. Melihat kondisi tersebut, Djuanda Kartawidjaja menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan (Archipelagic State). Sehingga, laut-laut antarpulau merupakan wilayah milik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

Sulit dibayangkan apa yang terjadi saat ini jika Djuanda Kartawidjaja dalam kurun pemerintahannya yang singkat tidak pernah mendeklarasikan batas-batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, mari mengoptimalkan sumber daya perairan laut sebagai penyatu ekonomi, penyatu persatuan bangsa dan memelihara serta melestarikannya.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini