Hari Ini, Pembahasan Raperda PSBB Jakarta Dibahas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Draf Raperda PSBB DKI Jakarta kabarnya telah diserahkan oleh Gubernur Anies Baswedan kepada DPRD DKI Jakarta dan siap dibahas pada hari ini, Rabu 23 September 2020.

Rencana pembahasan ini juga sudah dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

“Intinya kami sepakat untuk membahas raperda tentang (PSBB) Covid-19, penjelasan gubernur, lalu lusa pemandangan fraksi,” kata Taufik, Selasa 22 September.

Namun, Taufik mengaku dirinya belum mengetahui detail draf tersebut. Ia berkata, saat ini Pemprov DKI mengacu pada Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lalu ada pula, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

“Isinya mungkin berkaitan dengan sanksi, biar lebih kuat, kan Perda lebih kuat dibanding Pergub,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio, Edi Marsudi, menyatakan DPRD DKI berinisiatif untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi PSBB.

Dia mengatakan DPRD merupakan mitra dari eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil ataupun memutuskan kebijakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini