Hari Ini, Jakarta Kembali Gelar PTM Kapasitas 100 Persen dengan Lama Belajar 6 Jam/Hari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Penerapan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTM) kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini Senin 3 Januari 2022.

Penerapan PTM berdasar SKB 4 Menteri dan juga sesuai pada kalender pendidikan. Tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022.

“Acuan PTM melihat kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang terkendali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

PTM Terbatas kata dia dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan yaitu capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” katanya.

Nahdiana menjelaskan, bagi pesrta didik yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Siswa tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Dinas Pendidikan akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Bila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama lima hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini