Hari ini 11 Januari PPKM Jawa-Bali Berlaku, Ini Detail Aturan di DKI Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah Jawa-Bali. Kebijakan itu akan diterapkan mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera bertindak dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PPKM di wilayah DKI Jakarta pada Kamis 7 Januari 2021. Pergub tersebut juga secara otomatis mengganti kebijakan PSBB transisi menjadi PPKM.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza. Ia mengatakan bahwa pergub itu berisikan pernyataan mengenai kapasitas orang di dalam kantor dan mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan atau restoran.

“Kita sesuaikan yang tadinya di kantor itu 50 persen, sekarang menjadi 25 persen. Hal tersebut juga berlaku di rumah makan atau restoran. Semuanya kita sesuaikan, itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan,” kata Ariza.

Kebijakan pembatasan rumah makan atau restoran hanya boleh buka maksimal pukul 19.00. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan untuk tempat perbelanjaan yang juga maksimal buka sampai pukul 19.00 dan para pekerjaan beroperasi dengan protokol kesehatan.

Sementara untuk kegiatan peribadahan, semua tempat ibadah hanya boleh berisi 50 persen dari total kapasitas. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, transportasi dibatasi, fasilitas pelayanan kesehatan diperbolehkan berjalan normal, dan sektor esensial juga beroperasi normal.

Tetapi dalam aturan ini tak ada pembatasan untuk orang-orang yang keluar masuk Jakarta atau lintas Provinsi.

Untuk moda transportasi umum sudah ditetapkan jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00. Tetapi sejumlah transportasi umum seperti MRT, bus dalam kota, bus antarkota, antarprovinsi, KRL serta TransJakarta masih menunggu kebijakan Dinas Perhubungan DKI. Walaupun saat ini MRT Jakarta jam operasionalnya hanya pukul 05.00 hingga 20.00, tetapi untuk yang lainnya belum ada perubahan jam operasionalnya hingga saat ini.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan pengalaman yang pernah diterapkan saat PSBB pada September 2020, yang dinilai berhasil menekan kasus positif Covid-19.

Meski begitu, Doni menyatakan masih sangat diperlukannya kerja sama yang kompak dari seluruh masyarakat untuk memastikan keberhasilan kebijakan PPKM dalam menekan kasus Cocid-19.

Reporter : Afif Ardiansyah/Azizah Puteri Octaviana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini