Harga LPG 3 Kilogram Belum Disesuaikan Sejak 2015, Disdag Yogja Usulkan Naik di 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta telah mengusulkan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG bersubsidi atau gas 3 kilogram di tahun 2022.

Pihaknya mengaku belum melakukan penyesuaian HET gas LPG 3 kilogram sejak 2015 lalu.

Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Disdag Kota Yogyakarta, Sri Riswanti menjelaskan, Disdag sedang mengajukan rencana kenaikan harga gas LPG 3 kilogram yang saat ini tercatat Rp15.500.

“Kami mengusulkan kepada Pemda DIY dan gubernur setempat untuk melakukan penyesuaian HET gas LPG 3 kilogram yang saat ini seharga Rp 15.500 di pangkalan,” kata Risnawati, Minggu 13 Maret 2022.

HET di Yogja kata Risnawati berbeda cukup jauh di bandingkan dengan harga di daerah lain. Seperti Jawa Barat yang mematok sebesar Rp19.000 di tingkat pangkalannya. “Maka ini perlu kita sesuaikan dulu,” terang dia.

Ia menyatakan, upaya ini untuk mengamankan stok LPG subsidi di wilayah setempat. Dengan menaikkan HET, ketersediaan LPG sedikit aman untuk wilayah yang saat ini masih satu area distribusi dengan Jawa Tengah, Solo dan juga Klaten.

Disdag juga telah mengetahui resiko ketika HET LPG subsidi ini naik. Terutama berpengaruh ke bahan pokok dan komoditas di pasaran yang ikut naik. Namun hal ini harus dilakukan mengingat kenaikan harga juga dialami oleh LPG subsidi 12 kilogram yang saat ini terhitung Rp 195.000- Rp 200.000 di pasaran.

Disdag juga ingin mengantisipasi celah kecurangan berupa penyulingan dari gas 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram.

”Memang itu yang kita khawatirkan. Ketakutan kami selaku pengawas misalnya muncul lagi soal penyulingan dari 3 ke 12 kilogram karena disparitas harganya terlalu jauh. Maka dari itu upaya kami segera saja menyesuaikan harganya sebagai langkah awal. Kami juga tidak ingin ada peralihan penggunaan dari non subsidi kemudian jadi beralih ke subsidi karena harganya cukup jauh,” katanya.

Reporter: M Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini