Hanya di Sumbar, PSBB Diperpanjang dan Shalat Jumat Diperbolehkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, PADANG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumatera Barat akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan ini dirumuskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota. Perpanjangan PSBB ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang masuk dan keluar Sumbar pada masa Lebaran.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama kepala daerah terhadap penerapan PSBB Sumbar yang telah berjalan dua minggu. ”PSBB Sumbar diperpanjang mulai 6 Mei hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan tanggap darurat bencana pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Irwan, Selasa 5 Mei 2020.

Yang menarik, pada PSBB tahap kedua ini, pemerintah kabupaten dan kota dibolehkan membuat kebijakan sesuai dengan kebijakan tiap daerah untuk membolehkan salat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.

Mengenai teknis pelaksanaannya, ia berharap pemerintah kabupaten dan kota berkoordinasi dengan MUI di daerah masing-masing. ”Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes PCR Covid-19. Untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami,” kata Irwan.

Gubernur Sumbar menegaskan beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk salat Jumat dan tidak untuk kegiatan ibadah lainnya. ”Saya berharap bupati dan wali kota berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota untuk pelaksanaan salat Jumat dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap Covid-19,” ujarnya.

Di Sumbar terdapat lima daerah yang nol kasus Covid-19, yakni Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok, dan Sawahlunto.

Sedangkan di daerah yang berstatus zona merah maupun daerah yang memiliki kasus positif Covid-19, Irwan meminta pemerintah daerah bertindak tegas melarang kendaraan luar masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan yang membawa bahan pokok dan alat kesehatan. Larangan tersebut berhubungan dengan banyak kasus yang berasal dari luar provinsi.

Awalnya ada 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19, lalu menulari orang lain. Kini di Sumbar sudah 221 kasus positif.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini