Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 1.200 Meter, Mau Meletus?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Awan panas sejauh 1,200 meter kembali disemburkan oleh gunung Merapi pada Rabu 7 Agustus 2019 pukul 01.17 WIB. Gunung yang berada di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah itu berstatus waspada.

Aktivitas itu disampaikan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo max. 65 mm dan durasi kurang lebih 120 detik,” tulis akun Twitter resmi BPPTKG,

BPPTKB mencatat jarak luncur awan panas guguran itu kurang lebih 1.200 meter ke arah hulu Kali Gendol. Status waspada berlaku sejak 21 Mei 2018.

Dalam keterangannya, BPPTKG menyampaikan aktivitas Gunung Merapi terpantau dari CCTV telah mengembuskan 12 kali guguran lava dengan jarak luncur 450-1.000 meter arah hulu Kali Gendol. Hal itu berdasarkan periode pengamatan pada Selasa 6 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB hingga hari ini pukul 06.00 WIB.

BPPTKG menyampaikan kegiatan pendakian di Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.

Selain itu, BPPTKG juga merekomendasikan agar aktivitas masyarakat dikosongkan di radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Masyarakat yang tinggal di KRB III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi. Pihak BPPTKG akan meninjau kembali jika terjadi perubahan aktivitas gunung tersebut.

Masyarakat juga diminta tenang dan tidak terpancing isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya.

Selain itu, warga setempat diminta tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 Mhz atau melalui Website www.merapi.bgl.esdm.go.id media sosial BPPTKG, selain ke kantor BPPTKG di Jalan Cendana nomor 15 Yogyakarta telepon (0274)514180-514192.

 

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini