Gugatan Keponakan Prabowo dalam Kasus Pileg 2019 Ditolak MK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Gugatan yang dilayangkan caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara yang merupakan keponakan Prabowo Subianto resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, gugatan Sara terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gerindra menyebut hasil Pileg 2019 membuat Sara kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

MK menolak permohonan Sara atas dasar pertimbangan bahwa persoalan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan pokok-pokok gugatannya.

Gugatan Sara dimasukkan pada tanggal 31 Mei 2019, pukul 18.56 WIB. Sedangkan batas pengajuan permohonan yaitu 3×24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU, atau tanggal 23 Mei 2019.

Ia diketahui gagal mendapat jatah kursi di Senayan, karena berdasarkan hasil penghitungan KPU, Sara memperoleh 79.801 suara, yang masih belum cukup mengungguli rekan separtainya Kamrussamad dengan perolehan suara sebanyak 83.562 di dapil III DKI Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Perolehan tersebut berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague, dengan 6 parpol yang terpilih yang lolos parliamentary threshold dari Dapil DKI Jakarta III. Hasilnya, PDIP memperoleh 3 kursi, sedangkan Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, dan PAN masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini