Gokil, Percepat Penyidikan Jiwasraya Kejagung Geledah Ratusan Tempat dan Saksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Js saving plan Jiwasraya serta investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara. Selain tetapkan lima tersangka, Kejagung sudah menggeledah ratusan tempat dan memeriksa 130 saksi untuk mempercepat penyidikan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di hadapan anggota Komisi III DPR RI saat melakukan rapat kerja, Kamis 16 Januari 2020.

Dalam penanganannya, Kejaksaan Agung akan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan melakukan pemeriksaan investigasi.

Untuk mempercepat penghitungan, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Kejagung juga sudah menggeledah beberapa tempat untuk mengumpulkan barang bukti antara lain di PT. Trada Alam Mineral, PT. Pol Advista Aset Manajemen, PT. Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen. Tercatat sudah 115 tempat digeladah dan melakukan penyitaan serta mengkloning ratusan data.

Kejaksaan juga sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk melakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT. Asuransi Jiwasraya.

Selain itu mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan audit forensik dalam penyidikan perkara jiwasraya.

Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK, dan ketujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT. Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Lalu mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini