MINEWS.ID, JAKARTA – Hingga kini sudah lima korporasi dan ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan.
“Terakhir satu korporasi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Kelimanya berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara ada 218 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang kasusnya ditangani Polda Riau, Sumsel, Jambi, Kalsel, Kalteng, dan Polda Kalbar.
Setiap menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menurut Dedi, Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.
Penegakkan hukum menurut jenderal polisi bintang satu itu hanya diselesaikan di tingkat Kepolisian Resort (Polres) maupun kepolisian daerah (Polda).