Gokil, KPK Sebut Ada Pejabat Dapat Parsel 1 Ton Gula Pasir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah. Termasuk uang Rp 10 juta serta 1.000 dolar Singapura.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan dan Idul Fitri hingga Rabu 29 Mei 2019.

Sementara bentuk penerimaan gratifikasi lain yang dilaporkan ke KPK, antara lain parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp 4 juta. “Total nilai gratifikasi yang sudah dilaporkan adalah sebesar Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura,” kata Febri di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.

Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian/lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan. Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi.

“Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK,” ujar Febri.

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Hingga Rabu 29 Mei 2019, KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya. Yakni terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian/lembaga dan 18 BUMN.

KPK pun, kata Febri, mengapresiasi langkah pemda dan kementerian/lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak. Yang berisikan agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Febri pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Febri.

Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut. “Selanjutnya menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal,” kata dia.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini