Gokil, Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Selidiki Kasus Jiwasraya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya disita Kejaksaan Agung.

“Masih direkap. Banyak sekali, bayangkan ada 1.400 sertifikat,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sertifikat tanah tersebut disita untuk diperiksa apakah ada uang negara yang digunakan untuk membeli tanah itu.

Kejaksaan Agung juga akan berusaha membantu pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara dengan mencari aset-aset yang dimiliki tersangka.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Untuk menilai aset berupa properti yang disita tersebut, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini