Genjot Program Agraria, Jokowi Bagikan 978 Ribu Ha Lahan Nganggur ke Pemerintah Daerah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membagikan tanah seluas 900 ribu ha yang merupakan kawasan hutan tak terpakai atau nganggur ke pemerintah daerah. Hal itu dilakukan untuk menggenjot program reforma agraria guna mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah.

Hal itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.

Menurut Siti, lahan nganggur tersebut memiliki tingkat pemanfaatan lahan yang rendah, yakni di bawah 30 persen yang tersebar di 20 provinsi.

“Hutan produksi yang bisa dikonversi dan sudah tidak produktif indikasi umum yang forest cover-nya di bawah 30 persen. Kita sudah punya 978 ha di 20 provinsi,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.

Lebih lanjut, ia mengatakan lahan tersebut nantinya akan diserahkan untuk dikelola kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibagikan atau dikembangkan menjadi fasilitas sosial, pertanian, hingga wisata alam.

“Mekanismenya kalau sekian puluh ribu dicadangkan pada Gubernur ini untuk rakyat, tergantung ya. Nah, yang dicadangkan ini bagaimana redistribusi pada masyarakat mesti jelas oleh pemerintah daerah, macam-macam termasuk pertanian terpadu, fasilitas sosial, wisata alam dan lain-lain,” katanya.

Menurut Siti, pemerintah pusat berencana duduk kembali bersama Pemda guna membuat pedoman pembagian lahan atau redistribusi.

“Ini substansial, jadi ATR bersama pemerintah daerah, gubernur atau wakil gubernur akan melihat kira-kira berapa Kepala keluarga (KK) dan bisa dapat berapa ha. Nah, Pak Menko Darmin sudah sepakat akan dibuat pedoman teknisnya dan akan segera dilakukan diskusi bersama dengan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, ia menargetkan pedoman redistribusi lahan akan selesai sebelum Lebaran. Dengan begitu, lahan nganggur tersebut bisa dibagikan segera.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini